CINTA DAN MAHHABAH ADALAH KARUNI MU yA ILLAHI... ,ia hadri atas izin Mu,dan menembus kedalam segumpal darah mengalunkan syair kerinduan menembus demensi sukma merentas massa menghanyutkan seribu harapan meneguk tetesan samudra ilmu Mu dan merengkuh dalam sujud khusuk agar Engkau Ridhlo akan hadir cinta dan mahabbahku atas Mu ya...Illahi
Jumat, 18 Januari 2013
Penggalian Situs Dihentikan
DEMAK- Penggalian situs di Dukuh Trangkil, Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam dihentikan untuk menghindari kerusakan. Menyusul temuan situs di lahan persawahan milik H Lawi, warga terus menggali lokasi temuan. Beberapa bentuk bangunan mulai terlihat dengan tatanan batu merah kuno dengan ukuran besar. Terakhir muncul beberapa tangga yang berderet, dan sebuah sumur.
Bahkan beberapa bata merah yang pecah atau sebagian yang dikembalikan oleh warga, dikumpulkan di lokasi sebelah selatan. “Kita hentikan penggalian atas permintaan pemilik lahan,“ ucap Sukamto alias Cebleng, warga Mrisen.
Terpisah, Kepala Desa Mrisen Muhamad Kusnin, menyatakan ternyata lokasi situs bukan wilayah Desa Mrisen namun masuk kawasan Desa Kuncir yang merupakan tetangga desa. “Memang pemiliknya orang Mrisen namun lokasi situs sudah masuk Desa Kuncir,” ungkap Kusnin. Lokasi situs cukup unik, hanya lahan satu bahu (0,6 hektar) yang masuk di wilayah Desa Mrisen, namun lahan itu berdasarkan peta desa masuk di Desa Kuncir.
Lanjut Kusnin, dulu lahan itu memang masuk Desa Mrisen, namun karena persoalan desa masa lalu, yaitu ketika pemangku adat dulu akan menikahkan anaknya dengan mas kawin lahan itu, ternyata pernikahan batal. Dan pemangku adat berikrar seluruh keturuan Desa Mrisen tak boleh menikah dengan warga dari Dukuh Trangkil, hingga sekarang warga tak berani melanggar ikrar itu.
Menurut Kusnin lokasi situs memang banyak ditemukan barang sejarah, puluhan tahun lalu berdiri sebuah arca dewa tanpa kepala, namun tiga tahun lalu sudah dibawa oleh Dinas Pariwisata Demak. Dan ada beberapa arca kecil sudah dijarah oleh warga.
Sungai Lebar
Antara lokasi arca dan lokasi situs saat ini dipisahkan oleh sungai afour, namun sekitar 50 tahun lalu sungai itu sangat besar, selebar 25 meter. Dan sungai itu menyambung ke wilayah Proto, Kabupaten Pati. Terkait penemuan situs bata merah, Kades Kuncir Selamet Wartoyo menambahkan, sekitar dua bulan lalu, dari pemukiman warga sekitar 100 meter dari temuan situs, juga ditemukan tumpukan batu merah sedalam dua meter. Karena warga terkait akan membuat jamban, tumpukan bata itu dibiarkan sekalian menjadi jamban.
Dan dua ratus meter dari situs terdapat sumur bernama sumur Pahit, karena kualitas air bersihnya bagus, warga memasang pipa pompa air dan menutup sumur itu. Seterusnya 500 meter dari situs baru itu, warga lain juga menemukan batu merah sedalam 2 meter. “Namun warga terkait menutup kembali dengan tanah dan membiarkan lahan itu menjadi dadah suwung (lahan terbuka),” jelas Wartoyo.
Dari temuan-temuan itu, Wartoyo menduga ada situs yang membentuk tapal kuda melengkung setengah lingkaran. Terkait temuan tersebut dirinya juga khawatir akan muncul berbedaan pendapat antarpenganut kepercayaan.
Beruntung kemarin, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah sempat menyurvei dan menyarankan untuk menghentikan penggalian.
Diposting oleh
Leyeh - leyeh ...ah.......................(izza fauziah)
di
02.44
Tidak ada komentar:
Label:
lintas pensil
Situs Pilangrejo wonosalam Demak Mirip Pura
DEMAK- Situs Pilangrejo mirip pura. Desain bangunannya hampir sama dengan Menara Kudus. Situs yang ditemukan di Dukuh Demung Lor, Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam tiga minggu lalu, mulai terlihat bentuknya. Bangunan situs mirip pura atau tempat ibadah umat agama Hindu, desain bangunannya hampir sama dengan Menara Kudus.
Sejak kali pertama ditemukannya situs itu, warga setempat terus menggali lokasi temuan. “Kami biayai penggalian dari hasil parkir dan uang sumbangan,” ungkap Kepala Dusun Desa Pilangrejo Sutrisno, kemarin. Warga yang sudi menggali akan menerima bayaran sepantasnya.
Dan di kedalaman dua meter, bentuk situs mulai terlihat. Dengan bentuk menyerupai pura, namun kondisi di atas terlihat porak poranda. Tampak tatanan bata merah terlihat berserakan. Namun dibawahnya terlihat bentuk lengkukan pura sama dengan yang dilakukan ‘arsitek’ jaman Majapahit.
Bangunan di atasnya berbentuk bujur sangkar seluas 4 meter persegi. Terus turun terlihat tatanan bata yang bervarisi sebagian bata persegi tertata rapi, dibawahnya terdapat bata berbentuk lonjong, sehingga terlihat semacam relief.
Ada kondisi yang unik di situs tersebut, bangunan pura seperti dilindungi lapisan putih yang sengaja diplester oleh orang masa dulu, sebagai pelindung tembok bangunan dari curahan hujan atau panas. Sehingga bata yang tertata rapi tak mudah terkena lumut atau runtuh.
“Penemuan situs juga aneh, melalui mimpi Sutarjan untuk menggali lokasi tersebut,” ungkap Sunarto (40), warga Desa Pilangrejo. Setelah itu warga setempat, Sugiyanto menggali tanah di sawah milik Sutarjan, selajutnya ditemukanlah situs tersebut.
Menurut Kades Pilangrejo, Tugiman, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Dinas Pariwisata Demak dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah. “Saran dari BP3 kami dipersilakan untuk menggali namun tidak merusak atau merubah kondisi situs, bila perlu lokasi situs dibuatkan pagar pelindung,” ungkapnya.
Selanjutnya, BP3 akan mengirim Tim Grafis untuk menggambar dari bentuk bangunan situs dan akan mendokumentasikannya, nanti dari BP3 dibuatkan kesimpulan situs tersebut berbentuk bangunan sejenis gapura atau bangunan lain.
Kesimpulan sementara, diperkirakan situs berdiri sebelum abad 15. Dan BP3 juga merasa heran terkait pelindung putih di bangunan situs, baru kali ini menemukannya, berbeda dengan bangunan sejarah yang ditemukan di Pulau Jawa. Kemungkinan dari keunikan tersebut menunjukan saat dibangun situs sudah ada kemajuan peradaban atau teknologi.
Diposting oleh
Leyeh - leyeh ...ah.......................(izza fauziah)
di
02.15
Tidak ada komentar:
Label:
lintas pensil
Ditemukan Situs di Mrisen Demak
Mirip Situs Jatirogo
DEMAK- Setelah geger temuan situs di Desa Jatirogo Kecamatan Bonang, ganti di wilayah persawahan Desa Mrisen, Kecamatan Wonosalam ditemukan semacam bangunan diduga situs bersejarah.
Situs ditemukan di galian sedalam satu meter dari lahan sawah milik H Lawi, warga RT 01/RW 01 Desa Mrisen. Tekstur situs masih sama dengan temuan di wilayah lain, terdapat bata merah yang tertata miring dan rapi membentuk anak tangga.
Kali pertama situs ditemukan oleh H Lawi. Menurut dia berasal dari pesan sebuah mimpi yang ditemui oleh seseorang, berpesan agar menggali lahan sawahnya, ada sebuah barang yang harus diambil dan dilestarikan.
“Dalam mimpi itu saya dipesan disuruh menggali, dan memberikan hasil temuan nanti ke Dinas Pariwisata atau museum untuk dilestarikan,” ungkap H Lawi, Selasa (16/10). Dalam mimpi seseorang yang menemuinya mengatakan ”ono barang dang diduduk lan direkso kanthi apik(ada barang segera digali dan dilestarikan-red).
Sukamto alias Cebleng warga Mrisen menambahkan, setelah H Lawi bermimpi, selanjutnya disampaikan kepada dirinya, sehingga dia bersama pemuda lain mencoba mencari lokasi itu untuk membuktikan kebenaran dari mimpi tersebut.
“Dan H Lawi yang menunjukkan lokasi pertama untuk digali, setelah itu kami meneruskannya, dan menemukan bata merah yang tertata ini,” ungkapnya. Penemuan situs tersebut banyak mengundang perhatian warga, mereka berbondong-bondong ingin menyaksikan hasil penemuan itu. Beberapa warga yang penasaran atas temuan itu, turut berusaha menggali lokasi situs dengan hati-hati. Sejumlah anak-anak dan ibu-ibu turut menyemangati para pekerja itu.
Sementara bata merah yang ditemukan di Desa Mrisen ada kemiripan dengan bata merah dari Desa Jatirogo, dengan ukuran yang besar. Di galian pertama sudah menemukan semacam anak tangga yang tertata miring mirip dengan arsitektur Majapahitan.
Kepala Desa Mrisen Muhamad Kusnin mengatakan, seusai warganya melapor atas temuan situs, dirinya segera mengimbau jangan merusak keberadaan situs tersebut. “Lalu saya laporkan hal ini ke Polsek agar ada pengamanan,” ungkapnya.
Keberadaan situs terus di gali oleh warga, beberapa bata merah ada yang pecah karena terkena linggis atau pacul, bahkan di sekitar temuan terdapat sejenis keramik namun sudah pecah. Dan warga terus berhati-hati memilah tanah dan situs. Kendati tidak diberi garis police line namun kesadaran warga cukup tinggi, terbukti tak satupun tertarik untuk membawa bata tersebut.
Menanggapi soal temuan situs, Kepala Dinas Pariwisata Demak H Ridwan mengatakan, bila dinasnya sebatas hanya melaporkannya ke Badan Purbakala Jawa Tengah. Diharapkan laporan tersebut segera ditindak lanjuti untuk disurvei.
Diposting oleh
Leyeh - leyeh ...ah.......................(izza fauziah)
di
02.10
Tidak ada komentar:
Label:
lintas pensil
Rabu, 02 Januari 2013
PEMULUNG ILMU HARUSKAH PANDANG TEMPAT MULUNG
Pada dasarnya menuntut ilmu adalah fardhu ain hal ini merupakan perbuatan yang mulia. Kepada siapapun, ilmu apapun, di manapun, dan kapanpun dari manusia turun dari ayunan hingga ke liang lahat . Dalam dunia ini tak ada ilmu yang jelek ,hitam atau tercela, Kalaupun ada beberapa ilmu yang tercela, tapi menurut Imam al-Ghazali, dia tercela bukan karena posisinya sebagai ilmu, tapi karena efek dari ilmu tersebut yang bisa mengakibatkan terjadinya keburukan-keburukan jika dipegang oleh orang yang salah.
Bagi orang mukmin, pengetahuan tak ubahnya barang miliknya yang hilang. Maka, di manapun, dia menemukan barang hilang itu, sudah seharusnya dia memungutnya. Begitulah wejangan Rasulullah SAW dalam sebuah Hadis. Jadi, dalam masalah ilmu pengetahuan, pada dasarnya, seseorang tidak dilarang mengambilnya dari manapun dan dari siapapun, asalkan hal itu tidak melahirkan akibat-akibat negatif, khususnya bagi agama dan moral.
Asumsi adanya akibat negatif inilah yang menyebabkan adanya fatwa dari kalangan ulama modern yang mengharamkan studi ke negeri-negeri non Muslim, kecuali karena ada kepentingan yang mendesak.
Menurut Syekh Zakariya al-Anshari, hukum orang Islam yang tinggal di negeri non Muslim, tergantung kondisinya. Kondisi pertama, di negeri tersebut ia tidak bisa menampakkan keislamannya atau melaksanakan ajaran Islam secara bebas. Dalam kondisi ini, ia harus pergi dari sana, berhijrah ke negeri kaum Muslimin, apabila mampu dan memungkinkan. Kondisi kedua, ia bisa menampakkan keislamannya, bisa menjaga keselamatan atau membela diri dari gangguan orang-orang kafir, dan bisa mendirikan komunitas yang terpisah dari mereka. Dalam kondisi ini, ia harus menetap di sana, tidak boleh pergi, sebab jika pergi sama saja dengan memberikan hadiah tanah kepada mereka. Ketiga, ia bisa menampakkan keislamannya, tapi tidak bisa menjaga keselamatan diri, dan tidak bisa mendirikan komunitas yang terpisah dari mereka. Dalam kondisi ini, ada tiga pemilahan. Jika keberadaannya di sana kira-kira bisa menyebabkan Islam tumbuh berkembang, maka ia dianjurkan menetap. Jika hijrahnya ke negeri kaum Muslimin bisa membantu kekuatan mereka, maka dianjurkan hijrah. Jika dua keuntungan itu sama-sama mungkin terjadi, maka ia bisa memilih salah satunya.
Yang jelas oleh Syekh Zakariyah al-Anshari di atas adalah mengenai orang Islam yang aslinya memang tinggal di negeri non Muslim. Lalu, bagaimana dengan orang Islam yang hendak melakukan studi ke negeri-negeri non Muslim? Kira-kira hukumnya tidak jauh beda, atau bahkan lebih berat. Sebab, menurut beberapa ulama Hanafiyah, datang dan menetap di negeri non Muslim, memiliki pontensi bahaya yang sangat besar terhadap akidah. Oleh karena itu, mengenai hukuman yanfau minal-ardhi (diasingkan) untuk para penyamun seperti ditegaskan oleh al-Qur’an, tidak sedikit ulama yang menafsirkannya dengan penjara. Sebab, jika maksud diasingkan di situ, adalah diasingkan dari negeri Muslim (ke negeri non Muslim), maka hal itu sangat berbahaya bagi akidahnya.
Rasulullah SAW pernah bersabda,
إِنِّي بَرِيْءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ ظَهْرَانِي الْمُشْرِكِيْنَ. قَالُوا: يَارَسُوْلَ اللهِ, وَلِمَ ؟
قَالَ: لَاتَرَاءى نَارَهُمَا.
“Aku bebas (tanggungan) dari orang Islam yang tinggal di tengah-tengah masyarakat musyrik.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, karena apa?” Beliau menjawab, “Di antara mereka tidak boleh saling melihat api masing-masing.” (HR. at-Thabrani dan an-Nasa’i).
Mengomentari Hadis ini, Imam as-Suyuthi menyatakan bahwa orang Islam berkewajiban untuk menjauh dari tempat tinggal orang-orang musyrik. Dia semestinya tinggal di tengah-tengah kaum Muslimin.
Melihat berbagai pendangan ulama ini, setidaknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh orang Islam yang hendak studi ke negeri-negeri non Muslim. Yang pertama, adanya kepentingan yang mendesak, khususnya yang terkait dengan kepentingan umum umat Islam. Misalnya, menyangkut pengetahuan-pengetahuan teknologi dan sain yang harus dikembangkan oleh masyarakat Muslim. Dalam beberapa Hadis sahih diceritakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa Suryani dan bahasa orang-orang Yahudi. Penguasaan terhadap bahasa internasional sangat diperlukan pada saat itu, karena beliau sedang gencar melakukan dakwah melalui korespondensi dengan berbagai bangsa, seperti bangsa Koptik, Yahudi, Romawi, Persia, dan lain sebagainya.
Ketika menjadi khalifah, Sayidina Umar bin al-Khatthab juga sempat memberikan dispensasi untuk mendatangkan Abu Lu’luah ke Madinah, sebab dia memiliki kemampuan yang mumpuni dalam teknologi pembuatan senjata dan kincir angin yang sangat diperlukan oleh umat Islam saat itu. Padahal, pada waktu itu, Sayidina Umar menetapkan larangan masuknya non Muslim dari luar ke Madinah, untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan stabilitas politik.
Kedua, orang yang hendak belajar ke negeri non Muslim atau negeri-negeri yang menjadi pusat aliran menyimpang, harus memiliki kemantapan iman dan kemantapan ilmu agama. Berkumpul dengan orang non Muslim, orang-orang fasik, atau penganut aliran yang menyimpang, bisa menyebabkan tipisnya ghirah (kepedulian dan kefanatikan terhadap kebaikan dan kebenaran). Bahkan, jika tidak memiliki landasan ilmu dan prinsip yang kuat, sangat besar kemungkinan dia akan terpengaruh dan akan menjadi pengikut mereka. Munculnya aliran menyimpang dalam Islam, seperti Qadariyah, adalah buah dari pengaruh orang-orang non Muslim terhadap Ma’bad al-Juhani, seorang tokoh intelektual Muslim yang sering berkumpul dengan mereka.
Oleh karena itu, Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهَ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ
“Orang yang berkumpul dan tinggal dengan orang musyrik, maka dia sama dengannya.”(HR. Abu Dawud dan al-Hakim dari Samurah bin Jundab).
Ketiga, di tempat tersebut dia bisa menampakkan keislaman, dengan arti bisa melaksanakan ajaran Islam dengan bebas. Orang Islam pribumi sekalipun, jika tidak bisa melaksanakan ajaran Islam dengan bebas, dia harus hijrah dari negeri non Muslim dan tidak boleh tinggal di sana. Apalagi, orang Islam dari negeri lain yang hendak datang ke sana, maka secara otomatis larangannya jauh lebih tegas.
Selain tiga pertimbangan pokok di atas, juga terdapat pertimbangan-pertimbangan lain yang bersifat kondisional, disesuaikan dengan berbagai prinsip-kaidah yang telah ditetapkan oleh ulama ketika terjadi ta’arudh (pertentangan) antara sisi maslahat dan sisi mudarat.
Sudut pandang yang kurang lebih sama, juga bisa diterapkan dalam konteks studi ke negeri Muslim yang menjadi pusat aliran menyimpang atau perbuatan maksiat, semisal Syiah, Liberalisme, dan semacamnya—meskipun bobot larangannya tentu saja lebih ringan daripada studi ke negeri non Muslim. Imam ar-Ramli menyatakan bahwa, berhijrah yang menjadi tempat kemaksiatan adalah berhukum sunat, jika ia tidak bisa memberantas kemaksiatan tersebut. Hukumnya tidak sampai pada hukum wajib seperti berhijrah dari negeri non Muslim. Hukum inipun bisa berubah menjadi lebih ringan atau lebih berat, apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu yang tidak wajar.
Walhasil, tawaran studi ke negeri lain yang tidak seakidah, harus disikapi dengan pertimbangan matang , esktra waspada dan persiapan ilmu agama yg mendalam guna membentengi diri serta harus memperkuat iman diri . Bukan malah diterima dengan sikap bangga hanya karena melihat kemajuan yang telah mereka capai. Setinggi apapun sebuah kemajuan duniawi, jika tidak disertai dengan keyakinan yang benar dan moral yang baik, hanya akan menambah kejahiliahan sebuah bangsa dari waktu ke waktu. “Islam itu tinggi, dan tidak ada yang melebihi ketinggiannya,” sabda Rasulullah Muhammad SAW.
wallahua'lam bisshoaf
21 Safar 1434 H
03 Jan 2013M
Diposting oleh
Leyeh - leyeh ...ah.......................(izza fauziah)
di
11.43
Tidak ada komentar:
Label:
lintas pensil
Selasa, 01 Januari 2013
MALAM NISHFU SYA'BAN
- Ada banyak hadis dan perkataan para ulama terkait dengan keutamaan malam nishfu Sya’ban, diantaranya:
- Aisyah berkata pada satu malam Rasulullah hilang dari rumah tiba-tiba beliau sudah ada di Baqi’, Aisyah merasa kehilangan Rasulullah, kemudian Rasulullah bertanya, “apakah kamu takut kehilangan aku ?” Aisyah menjawab, “saya kira baginda Rasul ke bumi istri lain.” Kemudian Rasulullah menjawab, “malam nishfu sya’ban adalah malam di mana Allah mendekati bumi, dan akan diampuni dosa orang-orang walaupun sebanyak kerumunan kambing milik Bani Kalb. (tidak bisa dihitung). HR. Tirmidizi, diambil dari kitab Jami’ al Ushul. Imam Bukhori mengatakan hadis ini dha’if
- Rasulullah saw. bersabda: “Apabila sudah datang malam nishfu sya’ban, maka shalatlah malamnya dan puasalah siangnya. Kemudian Allah berfirman, “Adakah diantara kalian yang memiliki dosa? Maka akan saya ampuni dosanya, dan siapapun yang sakit pada malam itu, saya akan memberikan kesembuhan kepadanya.” (HR. Ahmad dan Nasai ) Hadis ini tidak shahih.
- Mengenai hadis nomor dua, Ibnu Hajar al Haitami mengatakan dalam sanad hadis tersebut adalah tidak terkenal perawinya dan tidak boleh disebutkan perawinya, imam Suyuthi mengatakan itu adalah hadis palsu, imam Syaukani mengatakan dalam kitab al-Muwatha imam Malik terdapat hadis tesebut, tapi termasuk pada kelompok hadis maudhu’
- Ada juga hadis yang megatakan apabila telah sampai nishfu Sya’ban maka tidak boleh puasa sampai datang bulan Ramadhan. Hadis ini sebagian ulama ada yang mengatakan shahih ada pula yang mengatakan tidak shahih
- Menurut Ibnu Taimiyah, ada pernyataan para sahabat bahwa malam nishfu Sya’ban itu memiliki kelebihan, selanjutnya ulama salaf memanfaatkan malam nisfu Sya’ban dengan memperbanyak shalat sunat. Berita tersebut adalah shahih, tetapi puasa pada hari nishfu Sya’ban secara khusus tidak ada hadisnya dan dimakruhkan.
- Dalam kitab Ihya Ulumuddin karangan Imam al-Ghazali tentang shalat nishfu, dianjurkan shalat 100 rakaat, pada stiap 2 rakaat 1 salam, setiap rakaat dibaca al ikhlas 11x. Atau melaksanakan shalat sebanyak 10 rakaat, dan setiap rakaat dibacakan surah al-Ikhlas sebanyak 100x. Shalat tersebut dinamakan dengan shalat al khair.
- Imam Hasan mengatakan ada 30 sahabat yang menyampaikan kepada saya, siapa yang shalat yang demikian jawbannya maudhu’. Dan Imam al-Iraki mengatakan hadis tentang shalat malam nishfu Sya’ban itu hadis bathil.
- Imam syafi’I berkata, ada yang menyampaikan kepada kami ada doa mustajabah di lima malam. Yaitu Malam jumat, malam Idul Adha, malam Idul Fitri, malam awal pada bulan Rajab, dan malam nishfu Sya’ban. Disebutkan dalam kitab raudhah, juga tertulis dalam dalam kitab talkhis al khabir Ibnu Hajar al-Asqalani,
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan tidak dianjurkan shalat nishfu Sya’ban secara berjamaah, tetapi dalam riwayat lain dianjurkan karena Yazib bin Aswad seorang ulama tabi’in melakuakannya.
- Berdasarkan keterangan di atas, Bisa disimpulkan bahwa ulama salaf meramaikannya dengan memperbanyak shalat dan punya banyak fadhilah. Adapun membaca surah Yasin dan doa khusus itu adalah karangan para ulama tasawuf akan tetapi bukan hadis. Amalan-amalan dan doa-doa tersebut boleh dibaca dan tidak ada masalah.
- Dalam kitab al atsar al marfu’ah fi hadis al maudhu’ah, hadis Aisyah (nomor 1) tersebut tidak shahih. Tetapi Ibnu Hajar mengartikan bahwa waktu itu Rasulullah saw. banyak beribadah dan memperbanyak membaca doa. Kesimpulannya kalau berdasarkan hadis dia atas, maka dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.
- Wallahu Ta’ala A’lam
Diposting oleh
Leyeh - leyeh ...ah.......................(izza fauziah)
di
11.34
Tidak ada komentar:
Label:
leyeh - leyeh
10 KERUSAKAN DALAM PERAYAAN TAHUN BARU
10 KERUSAKAN DALAM PERAYAAN TAHUN BARU
[[ SILAHKAN DIBACA SAMPAI SELESAI ]]
[Bagi yang mau menerima nasehat, silakan dibaca. Bagi yang hatinya keras, semoga Allah beri hidayah dan JANGAN LUPA Bagikan/Share setelah baca]
Manusia di berbagai negeri bahkan dunia sangat antusias setiap kali menyambut perhelatan yang hanya setahun sekali dirayakan ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun. Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya diperbolehkan? Simak dalam bahasan singkat berikut.
“The Roman ruler Julius Caesar established January 1 as New Year’s Day in 46 BC. The Romans dedicated this day to Janus , the god of gates, doors, and beginnings. The month of January was named after Janus, who had two faces – one looking forward and the other looking backward.”
Begitulah bunyi The World Book Encyclopedia tahun 1984, volume 14, halaman 237 ketika menjelaskan makna tanggal 1 Januari. Perayaan tahun baru 1 Januari ternyata memiliki sejarah panjang di mana orang Romawi mempersembahkan tanggal ini kepada Janus, dewa segala gerbang, pintu-pintu, dan permulaan waktu.
Tidak heran, bulan Januari diambil dari nama Janus sendiri, yaitu dewa yang memiliki dua wajah; wajah yang menghadap ke masa depan dan wajah lainnya menghadap ke masa lalu.
Maka jika kita melihat perayaan tahun baru, maka di situlah kita dapat melihat nilai-nilai Yahudi masuk di dalamnya. Meniup terompet misalnya, kita sangat faham bahwa terompet adalah alat ciptaan Yahudi. Semula, budaya meniup terompet ini merupakan budaya masyarakat Yahudi saat menyambut datangnya Rosh Hasanah atau tahun baru Taurat, yang jatuh pada bulan ketujuh atau tanggal 1 bulan Tishri dalam kalender Ibrani kuno.
Hal ini pun terpampang jelas dalam Alkitab Imamat 23;24:
“Katakanlah kepada orang-orang Isra’el, begini: Dalam bulan yang ketujuh, pada tanggal satu bulan itu, kamu harus mengadakan hari perhentian penuh yang diperingati dengan meniup serunai (terompet), yakni hari pertemuan kudus” (Imamat 23:24)
Hingga kini kelompok Freemason terus menggelar perayaan ini (PERYAAN TAHUN BARU). Para masonik di belahan dunia pun dikabarkan sudah berkumpul di beberapa loji untuk menyambut tahun baru ini.
Mereka siap memasuki tahun 2013 untuk mempersiapkan The New World Order. “Happy New Year 2013 to all Freemason in the world,” bunyi laman Masonictimes.
Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]
Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.
Secara lebih rinci, berikut adalah beberapa kerusakan yang terjadi seputar perayaan tahun baru masehi.
Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan 'Ied (Perayaan) yang Haram
Perlu diketahui bahwa perayaan ('ied) kaum muslimin hanya ada dua yaitu 'Idul Fithri dan 'Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan, “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, “Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.”[2]
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah menjelaskan bahwa perayaan tahun baru itu termasuk merayakan ‘ied (hari raya) yang tidak disyariatkan karena hari raya kaum muslimin hanya ada dua yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Menentukan suatu hari menjadi perayaan (‘ied) adalah bagian dari syari’at (sehingga butuh dalil).[3]
Kerusakan Kedua: Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir
Merayakan tahun baru termasuk meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam berpakaian atau pun berhari raya.
Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?”[4]
Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa yang beliau katakan benar-benar nyata saat ini. Berbagai model pakaian orang barat diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang setengah telanjang. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.
Ingatlah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh). Beliau bersabda, ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[5] [6]
Kerusakan Ketiga: Merekayasa Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru
Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini berasal dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari'atkan amalan-amalan tertentu pada malam pergantian tahun.
“Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama'ah di masjid. Itu tentu lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”, demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh aneh. Pensyariatan semacam ini berarti melakukan suatu amalan yang tanpa tuntunan. Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari'atkan amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami utarakan.
Jika ada yang mengatakan, “Daripada menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat (bermain petasan dan lainnya), mending diisi dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.” Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.”[7]
Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.
Kerusakan Keempat: Mengucapkan Selamat Tahun Baru yang Jelas Bukan Ajaran Islam
Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ” Al Lajnah Ad Daimah menjawab, “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan dalam Islam).”[8]
Kerusakan Kelima: Meninggalkan Shalat Lima Waktu / lupa sholat magrib & isya'
Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Di antara mereka ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi tanpa ditunaikan sama sekali. Na’udzu billahi min dzalik. Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.[9] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[10] Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.
Kerusakan Keenam: Begadang Tanpa Ada Hajat
Begadang tanpa ada kepentingan yang syar'i dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat 'Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[11]
Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat 'Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama'ah. 'Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[12] Apalagi dengan begadang ini sampai melalaikan dari sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!
Kerusakan Ketujuh: Terjerumus dalam Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang berbagai larangan Allah dalam bergaul dengan lawan jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan muda-mudi.
Kerusakan Kedelapan: Mengganggu Kaum Muslimin
Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[13]
Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.[14] Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!
Kerusakan Kesembilan: Melakukan Pemborosan yang Meniru Perbuatan Setan
Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Padahal Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isra’: 26-27).
Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan Waktu yang Begitu Berharga
Merayakan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang manfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang, “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.”[15] Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[16]
Seharusnya seseorang bersyukur kepada Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah, bukan dengan menerjang larangan Allah. Itulah hakekat syukur yang sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah cela. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (QS. Fathir: 37). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia.”[17] Wallahu walliyut taufiq.
------------------------------------------------------------------
Info admin coba2 buat website tapi masih dalam perbaikan Bagaimana menurut anda ?
Diposting oleh
Leyeh - leyeh ...ah.......................(izza fauziah)
di
00.21
Tidak ada komentar:
Label:
leyeh - leyeh
Rabu, 05 Desember 2012
SAMPAIKAH PAHALA BACAAN PADA MAYIT...
Atsar Sahabat belum sampai kepada mereka Mereka mengatakan bahwa "Rasulullah tidak pernah mengajarkan dan Salafush Sholeh pun, tidak ada diantara mereka yang melakukan sedekah pahala bacaan Al Quran seperti praktek kirim fatihah untuk mayit " Hal yang harus kita ingat bahwa jumlah hadits yang telah dibukukan hanya sebagian kecil dari jumlah hadits sebenarnya. Dalam hal syariat, hadits-hadits yang telah dibukukan sudah terwakilkan namun hal kebiasaan yang dilakukan oleh Salafush Sholeh tidak seluruhnya telah terbukukan. Untuk itulah sekali-kali kita perlu bertanya atau mengkonfirmasi kepada para ulama yang sholeh dari kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah dan Salafush Sholeh karena mereka pada umumnya memiliki ketersambungan dengan lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melalui dua jalur yakni 1. Melalui nasab (silsilah / keturunan). Pengajaran agama baik disampaikan melalui lisan maupun praktek yang diterima dari orang tua-orang tua mereka sebelumnya terhubung ke Rasulullah shallallahu alaihi wasallam 2. Melalui sanad ilmu atau sanad guru. Pengajaran agama dengan bertalaqqi (mengaji) dengan para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat yakni para ulama yang sholeh memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang empat atau para ulama yang sholeh yang memiliki ketersambungan sanad ilmu atau sanad guru dengan Imam Mazhab yang empatSehingga para ulama yang sholeh dari kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih terjaga kemutawatiran sanad, kemurnian agama dan akidahnya. Imam Ahmad kembali mengingkarinya karena atsar tentang hal itu tidak sampai kepadanya namun kemudian Imam Ahmad ruju ' قال الحافظ بعد تحريجه بسنده إلى البيهقى قال حدثنا أبو عبدالله الحافظ قال حدثنا ابو العباس بن يعقوب قال حدثنا العباس بن محمد قال سألت يحي بن معين عن القرأءة عند القبر فقال حدثنى مبشر بن أسماعيل الحلبي عن عبد الرحمن بن اللجلاج عن أبيه قال لبنيه إذا أنا مت فضعونى فى قبرى وقولوا بسم الله وعلى سنه رسول الله وسنوا على التراب سنا ثم إقرأوا عند رأسى أول سوره البقرة وخاتمتها فإنى رأيت إبن عمر يستحب ذلك, قال الحافظ بعد تخريجه هذا موقوف حسن أخريجه أبو بكر الخلال وأخريجه من رواية أبى موسى الحداد وكان صدوقا قال صلينا مع أحمد على جنازة فلما فرغ من ذفنه حبس رجل ضرير يقرأ عند القبر فقال له أحمد يا هذا إن القراءة عند القبر بدعة فلما خرجنا قال له محمد بن قدامة يا أبا عبد الله ما تقول فى مبشر بن إسماعيل قال ثقة قال كتبت عنه شيئا قال نعم قال إنه حدثنى عن عبد الرحمن بن اللجلاج عن أبيه أنه أوصى إذا دفن أن يقرؤا عند قبره فاتحة البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن عمر يوصى بذلك قال فقال أحمد للرجل فليقرأ. اه al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya dengan sanadnya kepada al-Baihaqi, ia berkata ; telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah Al-Hafidz, ia berkata telah menceritakan kepada kami Abul 'Abbas bin Ya'qub, ia berkata, telah menceritakan kepada kami al-' Abbas bin Muhammad, ia berkata, aku bertanya kepada Yahya bin Mu'in pada pembacaan al-Qur'an disamping qubur, maka ia berkata; telah menceritakan kepadaku Mubasysyir bin Isma'il al-Halabi dari 'Abdurrahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berkata kepada putranya, ketika aku meninggal, letakkanlah aku dalam kuburku , dan katakanlah oleh kalian "Bismillah wa 'alaa Sunnati Rasulillah", kemudian gusurkan tanah diatasku dengan perlahan, selanjutnya bacalah oleh kalian disini kepalaku awal surat al-Baqarah dan mengkhatamkannya, karena sesungguhnya aku melihat Ibnu' Umar menganjurkan hal itu. Kemudian al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya, hadits ini mauquf yang hasan, Abu Bakar al-Khallal telah mentakhrijnya dan ia juga mentakhrijnya dari Abu Musa al-Haddad sedangkan ia orang yang sangat jujur. Ia berkata: kami shalat jenazah bersama bersama Ahmad, maka tatkala selesai pemakamannya duduklah seorang laki-laki buta yang membaca al-Qur'an disamping qubur, maka Ahmad berkata; "hei apa ini, sungguh membaca al-Qur'an disamping qubur adalah bid'ah". Maka tatkala kami telah keluar, berkata Ibnu Qudamah kepada Ahmad: "wahai Abu Abdillah, apa komentarmu tentang Mubasysyir bin Isma'il?", Ahmad berkata: tsiqah, Ibnu Qudamah berkata: engkau menulis sesuatu darinya? ", Ahmad berkata: Iya. Ibnu Qudamah berkata: sesungguhnya ia telah menceritakan kepadaku dari Abdurrahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berpesan apabila dimakamkan agar dibacakan pembukaan al-Baqarah dan mengkhatamkannya disamping kuburnya, dan ia berkata: aku mendengar Ibnu 'Umar berwasiat dengan hal itu, maka Ahmad berkata kepada laki-laki itu " lanjutkanlah bacaaanmu ". Abdul Haq berkata: telah diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Umar-radliyallahu' anhumaa-memerintahkan agar dibacakan surat al-Baqarah disisi quburnya dan diantara yang meriwayatkan demikian adalah al-Mu'alla bin Abdurrahman Imam Syafi'i ra, ulama yang telah diakui oleh jumhur ulama dari dahulu sampai sekarang berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak. Ulama yang paling baik dalam memahami Al Qur'an dan As Sunnah dan Ia masih bertemu dengan para perawi hadits atau Salafush Sholeh, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi قال الشافعي رحمه الله : ويستحب أن يقرأ عنده شيء من القرآن, وإن ختموا القرآن عنده كان حسنا "Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata:" disunnahkan agar membaca sesuatu dari al-Qur'an disisi quburnya, dan ketika mereka mengkhatamkan al-Qur'an disisi quburnya maka itu bagus "(Riyadlush Shalihin [1/295] lil-Imam an-Nawawi; Dalilul Falihin [6/426] li-Imam Ibnu 'Allan; al-Hawi al-Kabir fiy Fiqh Madzhab asy-Syafi'i (Syarah Mukhtashar Muzanni) [3/26] lil-Imam al-Mawardi dan lainnya. قال الشافعى: وأحب لو قرئ عند القبر ودعى للميتImam Syafi'i mengatakan "aku menyukai sendainya dibacakan al-Qur'an disamping qubur dan dibacakan doa untuk mayyit "(Ma'rifatus Sunani wal Atsar [7743] lil-Imam al-Muhaddits al-Baihaqi.) Dalam kitab tafsir Ibnu Katsir pada tafsir An Najm 38-39 tertulis Firman lebih lanjut wa-an laysa lil-insaani illaa maa sa ' aa, "dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (QS An-Najm [53]: 39) أي: كما لا يحمل عليه وزر غيره, كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه. ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي, رحمه الله, ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى; لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم; ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه, ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء, ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة, رضي الله عنهم, ولو كان خيرا لسبقونا إليه, "maksudnya, sebagaimana dosa orang lain tidak akan dibebankan kepadanya, maka demikian pula ia tidak akan mendapatkan pahala melainkan dari apa yang diusahakannya sendiri. Dari ayat ini pula Imam Asy Syafi ' i ~ rahimahullah dan para pengikutnya menyimpulkan bahwa pengiriman pahala bacaab Al Qur'an itu tidak akan sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia, karena bacaan itu bukan amal dan usaha mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menyunnahkan atau memerintahkan ummatnya untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, beliau juga tidak pernah membimibing ummatnya berbuat Demkian, baik dalam bentuk nash maupun melalui sinyal. Dan perbuatan itu juga tidak pernah dinukil dari para Sahabat radhiallahuanhum. Jika hal itu merupakan suatu hal yang baik niscaya mereka akan mendahului kita semua dalam menerapkannya. Dan cara-cara mendekatkan diri kepada Allah harus didasarkan pada nash-nash, tidak bisa didasarkan pada berbagai qiyas dan pendapat semata "Namun meskipun ia menyatakan tentang tidak sampainya pahala bacaan al Qur'an untuk mayit, adapun untuk doa dan sedekah, ia menegaskan akan adanya ijma (kesepakatan ulama) tentang sampainya hal tersebut. Tertulis: فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما, ومنصوص من الشارع عليهما. "Sedangkan doa dan sedekah sudah menjadi kesepkatan para ulama dan ketetapan nash syari'at bahwa hal itu akan sampai kepada si mayit " Jadi tampak jelas bahwa Ibnu Katsir pun sebagaimana awalnya Imam Ahmad, belum sampai atsar para Sahabat tentang pembacaan ayat al Qur'an maupun mengkhatamkan untuk dihadiahkan kepada mayyit Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan bahwa "Imam Asy Syafi'i ~ rahimahullah dan para pengikutnya menyimpulkan bahwa pengiriman pahala bacaab Al Qur'an itu tidak akan sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia "dikarenakan beliau mengikuti pendapat masyhur dari madzhab asy-Syafi'i bahwa pahala bacaan al-Qur'an tidak sampai kepada mayyit Namun hal yang harus kita ingat adalah ulama yang dapat menjelaskan pendapat Imam Mazhab seperti Imam Syafi'i adalah ulama yang mengikuti Imam Syafi'i yakni ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Syafi'i Sebagaimana yang disampaikan oleh 'ulama Syafi'iyah seperti Syaikhul Islam al- Imam Zakariyya al-Anshari dalam Fathul Wahab mengatakan أما القراءة فقال النووي في شرح مسلم المشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابنا يصل وذهب جماعات من العلماء إلى أنه يصل إليه ثواب جميع العبادات من صلاة وصوم وقراءة وغيرها وما قاله من مشهور المذهب محمول على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع بل قال السبكي الذي دل عليه الخبر بالاستنباط أن بعض القرآن إذا قصد به نفع الميت نفعه وبين ذلك وقد ذكرته في شرح الروض "Adapun pembacaan al-Qur'an , Imam an-Nawawi mengatakan dalam Syarh Muslim, yakni masyhur dari madzhab asy-Syafi'i bahwa pahala bacaan al-Qur'an tidak sampai kepada mayyit, sedangkan sebagian Ashhab kami menyatakan sampai, dan kelompok-kelompok 'ulama berpendapat bahwa sampainya pahala seluruh ibadah kepada mayyit seperti shalat, puasa, pembacaan al-Qur'an dan yang lainnya. Dan apa yang dikatakan sebagai qaul masyhur dibawa pada pengertian saat pembacaannya tidak di hadapan mayyit, tidak meniatkan pahala bacaannya untuknya atau meniatkannya, dan tidak mendo'akannya bahkan Imam as-Subkiy berkata; "yang menunjukkan atas hal itu (sampainya pahala) adalah hadits berdasarkan istinbath bahwa sebagian al-Qur'an ketika diqashadkan (ditujukan) dengan bacaannya akan bermanfaat bagi mayyit dan diantara yang demikian, sungguh telah di tuturkannya dalam syarah ar- Raudlah ". (Fathul Wahab bisyarhi Minhajit Thullab lil-Imam Zakariyya al-Anshari asy-Syafi'i [2/23]). Syaikhul Islam al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj: قال عنه المصنف في شرح مسلم: إنه مشهور المذهب على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو القارئ ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع له "Sesungguhnya pendapat masyhur adalah diatas pengertian apabila pembacaan bukan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), pembacanya tidak meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit atau meniatkannya, dan tidak mendo 'akannya untuk mayyit "(Tuhfatul Muhtaj fiy Syarhi al-Minhaj lil-Imam Ibn Hajar al-Haitami [7/74].) Jadi jelas Imam Syafi'i ~ rahimahullah menyatakan bahwa pahala bacaan sampai kepada mayyit dengan Persyaratan 1. Pembacaan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), 2. pembacanya meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit 3. pembacanya mendo'akannya untuk mayyit Jika tidak terpenuhi salah satu dari ketiga syarat tersebut maka pahala bacaan untuk mayyit tidak sampai Latar belakang Imam Syafi'i ~ rahimahullah mengatakan bahwa pahala bacaan Al Qur'an tidak sampai kepada yang wafat, karena orang-orang kaya yang di masa itu jauh hari sebelum mereka wafat, mereka akan membayar orang-orang agar jika ia telah wafat mereka menghatamkan Al Qur'an berkali-kali dan pahalanya untuknya, maka Al Imam Syafi'i ~ rahimahullah mengatakan bahwa pahala bacaan Al Qur'an tidak bisa sampai kepada yang wafat. Persyaratan sampai pahala bacaan atau sedekah lainnya tergantung niat (hati) jika niat tidak lurus seperti niat "jual-beli" maka pahala bacaan atau sedekah lainnya tidak akan sampai. Dituntut keikhlasan untuk setiap yang bersedekah baik dalam bentuk harta maupun dalam bentuk bacaan Al Qur'an. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Allah tidak memandang rupa dan harta kamu tetapi Dia memandang hati dan praktek kamu." (HR Muslim 4651 ). Rasulullah pernah bersabda, تصدقوا ولو بتمرة "Shodaqohlah kamu, meskipun hanya berupa sebutir kurma". (HR. Al Bukhari). Hadits ini menunujukkan bahwa shodaqoh itu, berupa apa saja dan berapa saja jumlahnya, Rasulullah tidak menentukan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa kita bisa bersedekah pada nama orang yang telah meninggal dunia حدثنا إسماعيل قال حدثني مالك عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة رضي الله عنها أن رجلا قال للنبي صلى الله عليه وسلم إن أمي افتلتت نفسها وأراها لو تكلمت تصدقت أفأتصدق عنها قال نعم تصدق عنها Telah bercerita kepada kami Isma'il berkata telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari' Aisyah radliallahu 'anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu' alaihi wasallam: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku bisa bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya bershodaqolah atasnya. (HR Muslim 2554) Contoh sedekah oleh bukan keluarga Pernah dicontohkan bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: "Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya" (HR Ahmad) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa sedekah tidak selalu dalam bentuk hartaحدثنا عبد الله بن محمد بن أسماء الضبعي حدثنا مهدي بن ميمون حدثنا واصل مولى أبي عيينة عن يحيى بن عقيل عن يحيى بن يعمر عن أبي الأسود الديلي عن أبي ذر أن ناسا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قالوا للنبي صلى الله عليه وسلم يا رسول الله ذهب أهل الدثور بالأجور يصلون كما نصلي ويصومون كما نصوم ويتصدقون بفضول أموالهم قال أو ليس قد جعل الله لكم ما تصدقون إن بكل تسبيحة صدقة وكل تكبيرة صدقة وكل تحميدة صدقة وكل تهليلة صدقة وأمر بالمعروف صدقة ونهي عن منكر صدقة Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma `Adl Dluba 'i Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya'mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu' alaihi wasallam bertanya kepada beliau, Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka. Maka beliau pun bersabda: Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah (HR Muslim 1674) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda "Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya dan anak sholeh yang selalu mendoakannya. "(HR Muslim 3084) Apa yang dimaksud "terputus segala amalannya"? Hadits itu hanya mengatakan "inqatha'a 'amaluhu, terputus amalnya maknanya adalah setiap manusia setelah meninggal dunia maka kesempatan beramalnya sudah terputus atau apapun yang mereka perbuat, seperti penyesalan atau minta ampun mereka ketika mereka memasuki dunia bawah tidak akan diperhitungkan lagi amalnya kecuali amal yang masih diperhitungkan terus adalah apa yang dihasilkan dari amal yang mereka perbuat ketika masih hidup seperti, 1. Sedekah jariyah 2. Ilmu yang bermanfaat bagi dirinya dan yang disampaikan kepada orang lain 3. Mendidik anak sehingga menjadi anak sholeh yang selalu mendoakannya Hadits tersebut tidak dikatakan, "inqata'a intifa'uhu", "terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat ". Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni orang yang mengamalkan itu kepada si mayyit maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepada si mayyit. Mereka mengatakan bahwa "secara logika kita juga sangat besar pahala, kenapa harus diberikan ke orang lain, memang kita sudah tidak butuh pahala Allah ". Hal ini bukanlah" persamaan matematika ". Sedekah dalam bentuk bacaan doa tidak mengurangi pahala yang bersedekah. Baik yang mensedekahkan dan saudara muslimnya yang menerima sedekah sama-sama menerima kebaikan ( pahala). Firman Allah ta'ala, wa-an laysa lil-insaani illaa maa sa'aa, "dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (QS An Najm [53]: 39) Ayat Al-Qur ' an itu tidak menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain. Ayat Al Qur'an itu hanya menafikan "kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain". Allah Subhanahu wa ta'ala hanya mengabarkan bahwa "laa yamliku illa sa'yah (orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang diusahakan sendiri). Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, maka dia bisa memberikannya atau mensedekahkannya kepada orang lain dan begitupula jika ia mau, dia bisa mengatur untuk dirinya sendiri. jadi huruf "lam" pada lafadz "lil insane" itu adalah "lil istihqaq" yakni menunjukan arti "milik". Sesunggunya ayat (QS An Najm [53]: 39) terkait kuat dengan ayat sebelumnya yakni tentang dosa bukan tentang pahala. allaa taziru waaziratun wizra ukhraa "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain" (QS An Najm [53]: 38) Begitulah cara kaum Yahudi atau yang dikenal sekarang kaum Zionis Yahudi menghasut atau meluncurkan ghazwul fikri (perang pemahaman) terhadap kaum muslim dengan menyebarluaskan potongan-potongan ayat-ayat Al Qur'an dan Hadits untuk menimbulkan perpecahan di antara kaum muslim. Jadi sesungguhnya dalam bentuk lengkapnya adalah "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya) Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna. dan bahwasanya kepada Tuhanmulah kesudahan (segala sesuatu) "(QS An Najm [53]: 38 s / d 42) Kaum Yahudi sudah berhasil mensesatkan kaum Nasrani bahwa seseorang dapat menanggung atau menebus dosa orang lain. Padahal sudah dijelaskan "Orang yang berbuat dosa, itu yang harus mati. Anak tidak akan turut menanggung kesalahan ayahnya dan ayah tidak akan turut menanggung kesalahan anaknya. Orang benar akan menerima berkat kebenarannya, dan kefasikan orang fasik akan tertanggung atasnya "(Jehezkiel 18:20) Dijelaskan bahwa kebaikan (pahala) dan kefasikan (dosa) adalah milik orang yang melakukannya Kebaikan (pahala) dapat diberikan kepada orang lain namun dosa tidak dapat diberikan atau ditanggung oleh orang lain Firman Allah ta'ala yang artinya "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain" (QS Al Najm [53]: 38) "Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain" (QS Al Israa [17]: 15) "Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. (QS Yaa Siin [36]: 54) "Dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikit dan tidak akan diterima suatu tebusan darinya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafa'at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong. "(QS Al Baqarah [2]: 123) Wassalam Zona di jonggol, Kab Bogor 16830
Diposting oleh
Leyeh - leyeh ...ah.......................(izza fauziah)
di
06.47
Tidak ada komentar:
Label:
lintas pensil
Langganan:
Komentar (Atom)


.jpg)
.jpg)
.jpg)